cyber sabotage and extortion adalah
SabotageAnd Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. 1.2 Maksud dan Tujuan. Maksud dan tujuan dari Makalah dengen Tema "Sabotage and extortion" adalah sebagai berikut :
PengertianCyber Sabotage and Extortion. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
CyberSabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber dan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk 2012 berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan kejahatan cyber yang dilakukan pada tahun 2011.
31. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Cyber Sabotage adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia.
Cybersabotage and extortion adalah masalah yang semakin umum untuk klien di seluruh dunia. Pakar industri mengatakan kejahatan cyber sabotage ketakutan terbesar untuk tahun 2012 dan berdasarkan kompleksitas dan keberhasilan pada tahun 2011. Siapapun bias menjadi korban dari cyber sabotage dan dapat mengambil berbagai bentuk.
Site De Rencontre En Suisse Totalement Gratuit. CYBER SABOTAGE AND EXTORTION MAKALAH EPTIK Diajukan untuk memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi Disusun Oleh REAGEADIES JESSY M 12170498 APRILLIANI NASUTION 12172041 SHALMA HAIFA 12172042 RIZKY NURUL MUTIA 12172475 RENDI SAPUTRA 12173160 Program Studi Sistem Informasi Kampus Kota Bogor Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika 2020 KATA PENGANTAR Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga pada akhirnya kelompok dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Penulisan ini disajikan dalam bentuk buku yang sederhana, adapun judul penulisan yang diambil adalah “Cyber Sabotage and Extortion”. Tujuan penulisan ini dibuat untuk mendapatkan nilai tugas makalah pertemuan ke-13 pada Program Diploma Tiga DIII Program Studi Sistem Informasi pada Fakultas Teknik dan Informatika di Universitas Bina Sarana Informatika UBSI Kampus Bogor. Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini. Kelompok menyadari bahwa penulisan ini masih belum sempurna, untuk itu kami mohon kritik dan saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan penulisan dimasa yang akan kata semoga makalah ini dapat berguna bagi kelompok khususnya bagi para pembaca. Bogor, 29 Juni 2020 BAB IPENDAHULUAN Latar Belakang Perkembangan akal manusia yang bergitu cepat yang berpengaruh kepada maupun dipengaruhi oleh teknologi informasi seolah sudah tidak bisa dibendung lagi khusunya dizaman kemajuan teknologi jaringan komputer. Internet merupakan kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan tercepat pertumbuhannua uang telah melampaui batas batas suatu negara. Dengan dunia internet atau yang sering disebut juga cyberspace, hampir segalanya dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentunya bisa membuat trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreativitas manusia. Namun tidak hanya dampak positif ada juga dampak negatif yang tidak bisa dihindari misalnya pornografi. Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya kasus cyber crime di Indonesia merupakan fenomena seperti pencurian kartu kredit, hacking terhadap beberapa situs, penyadapan dan manipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer. Cybercrime kerap disamakan dengan computer crime. menurut The Department of Justice adalah sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Hal senada disampaikan oleh Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “Any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Sementara menurut Andi Hamzah kejahatan komputer mempunyai pengertian sebagai berikut ”Kejahatan di bidang komputer [yang] secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadapa suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. BAB IILANDASAN TEORI Pengertian Cyber Sabotage Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism. Setelah hal tersebut terjadi maka tidak lama para pelaku menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan yang disabotase oleh para pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Pengertian Extortion Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan. Karakteristik Cyber crimeSelama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut Kejahatan kerah biru blue collar crimeKejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan kerah putih white collar crimeKejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikuta. Ruang lingkup kejahatanb. Sifat kejahatanc. Pelaku kejahatand. Modus Kejahatan BAB IIIPEMBAHASAN Modus Cyber Sabotage dan Extortion Berikut ini adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase diantaranya Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial atau atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau menyembunyikan seorang kriminal.“Hacktivists” menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial atau terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin yang dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion Kasus penyebaran Virus WormMenurut perusahaan software antivirus, worn Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar melalui jaringan LAN dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi windows. Menurut perusahaan F-Scure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah di tebak. Ketika menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi windows sehingga worm langsung beraksi ketika windows Logic BombKasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan meyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dolar dalam Ransomeware WannaCryWannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korbanhanya memiliki dua file yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri. Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses. Cara Mengatasi Cyber Sabotage dan Extortion Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin luas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing masing masing negara dan pribadi akab bahaya penyalahgunaan internet. Berikut ini adalah langkah untuk menanggulangi secara global Modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya diselaraskan dengen konvensi internasional yang terkait dengan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan kesadaran warga negara mengenai bahaya cybercrime dan pentingnya pencegahan kejahatan kerja sama antar negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybercrime. Mengamankan dari Cyber sabotage dan Extortion Ada beberapa cara untuk mengamankan sistem dari Cyber Sabotage dan Extortion Mangamankan sistem, tujuan yang nyara dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusahaan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisisr kemungkinan perusakan Global the organization for economic coorperation and development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computerelated crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of legal policy beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penaggulanagan cybercrime adalah a. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-pekara yang berhubungan dengan Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai Cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut Meningkatkan kerjasama antaranegara, baik bilateral, regional maupun multi lateral dalam upaya penanganan cybercrime. BAB IVPENUTUP Kesimpulan Dari data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat disimpulkan, bahwa kemajuan teknologi mempunyai damak positif dan negatif, munculnya beragam kejahatan yang timbul dari dampak negatif perkembangan aplikasi internet. Cyber Sabotage adalah kejahatan yang dilakukan dengan membuuat gangguan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer atau program tertentu, shinggan data yang ada pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagai mana mestinya atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Kejahatan ini sering juga disebut dengan cyber terrorism. Saran Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu perlu diperhatikan adalah Segera membuat regulasi yang berkaitan dengan cyberlaw pada umumnya dan cyber crime pada ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draf internasional yang berkaitan dengan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum ada aturan khusu mengenai cyber asal klik memasang antivirus untuk mencegah secara pribadi.
Cyber Sabotage And Extortion TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Disusun Oleh Rida Maulida 12171131 Dea Eka Putri 12173734 Febby Hanggaraisyah Vadmi 12173317 Program Studi Sistem Informasi Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika “Kampus Bogor” 2020 KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat dan hidayahnya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komputer EPTIK dengan baik dan tepat waktu. Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Definisi Cyber Sabotage and Extortion hingga contoh kasus-kasus yang pernah terjadi. Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga makalah ini memenuhi persyaratan dan banyak manfaat bagi pemakai. Kepada semua pihak senantiasa diharapkan saran-saran dan petunjuk untuk penyempurnaan lebih lanjut. Akhir kata, kami sampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha Bogor, 03 Juli 2020 DAFTAR ISI KATA PENGANTAR......................................................................................................i DAFTAR ISI.....................................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Masalah.................................................................................1 Maksud dan Tujuan........................................................................................1 Manfaat..........................................................................................................1 BAB II LANDASAN TEORI Pengertian Sabotage And Extortion.............................................................. 2 Karakteristik CyberCrime.............................................................................. 3 Jenis CyberCrime...........................................................................................3 Contoh Kasus Kejahatan Cyber Sabotage and Extortion.............................. 5 Tinjauan Pelanggaran.....................................................................................6 Upaya-Upaya Pencegahan............................................................................. 9 BAB III PENUTUP Kesimpulan....................................................................................................10 Saran .............................................................................................................10 BAB I PENDAHULUAN Seiring dengan berkembangnya penggunaan Internet semakin merajalela juga kejahatan-kejahatan yang ditimbulkan para pengguna internet yang jarang menggunakan Etika berinternet yang baik dan benar. Kejahatan yang menyebabkan kerugian terhadap pribadi,kelompok atau suatu instansi atau suatu negara sekalipun. Kerugian yang ditimbulkan bisa seperti ketidak nyamanan, pencemaran nama baik, kehilangan data-data penting dan lain sebagainya. Berdasarkan uraian di atas penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “CYBER SABOTAGE & EXTORTION”. Maksud dan tujuan pembahasan kejahatan Cyber sabotase dan Extortion selain untuk memenuhi tugas Makalah Elearning mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI dan KOMUNIKASI adalah untuk mengetahui lebih detail tentang kejahatan dan kerusakan yang ditimbulkan dan cara penanggulangannya. Penelitian ini dapat digunakan untuk mengembangkan ilmu tentang etika menjelajah di dunia maya khususnya Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat dan pelaku jahatan tentang dampak kerugian yang dapat ditimbulkan dari aktivitas kejahatan dengan jaringan komputer. Memberikan bahan masukan bagi pemerintah dalam melakukan pencegahan atau penanggulangan global bagi pelaku kejahatan dunia maya. BAB II LANDASAN TEORI CYBER SABOTASE dan EXTORTION Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Intinya cyber Sabotage and extortion adalah perusakan dan perampasan dan ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya Cybercrime. Kejahatan dunia maya Inggris cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi. Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai “…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”. Adapun Andi Hamzah 1989 dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai ”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”. .Karakteristik Cyber crime Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut 1. Kejahatan kerah biru blue collar crime Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain. 2. Kejahatan kerah putih white collar crime Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Jenis Cybercrime Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut 1. Unauthorized Access to Computer System and Service Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan hacker melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. 2. Illegal contents Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. 3. Data Forgery Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku. 4. Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputercomputer network system pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized. 5. Cyber Sabotage and Extortion Merupakan Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. 6. Offense against Intellectual Property Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya. Merupakan Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia. Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil. Contoh kasus kejahan cyber sabotase dan Extortion Hacker Anonymous Tebas Belasan Situs Pemerintah Israel Tinjauan Pelanggaran Melalui YouTube, kelompok hacker Anonymous menebar ancaman kepada pemerintah Israel. Dalam video bertajuk Message to Israel’ yang memiliki durasi kurang dari 3 menit itu, Anonymous menyatakan bahwa mereka saat ini tengah menyiapkan sebuah serangan cyber besar-besaran yang ditujukan untuk melemahkan pemerintah Israel. Serangan cyber ini akan mengusung kode sandi operasi Electronic Holocaust’ dan akan dimulai pada tanggal 7 April 2015. “Kami akan menghapus mereka Israel dari peta dunia maya di operasi Electronic Holocaust. Seperti yang sering kami lakukan, kami akan mengambil alih server, menumbangkan situs pemerintah, situs militer, dan lembaga-lembaga Israel lainnya,” ungkap sosok pria bertopeng Anonymous di dalam video tersebut.. Sejumlah situs strategis termasuk situs Knesset parlemen Israel, situs bank nasional Bank Jerusalem, situs pengadilan Israel, dan situs Kementerian Pendidikan Israel menjadi korban. Berikut adalah daftar lengkap sejumlah situs pemerintah Israel yang berhasil ditumbangkan hacker Anonymous Pencegahan Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server. The Organization for Economic Cooperation and Development OECD telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap. Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum. Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain. 4 Perlunya Dukungan Lembaga Khusus Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO Non Government Organization, diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section CCIPS sebagai sebuah divisi khusus dari Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT Indonesia Computer Emergency Rensponse Team. Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer BAB III PENUTUP Berdasarkan contoh kasus di atas maka kita dapat mengetahui bahwa tidak semua internet itu digunakan untuk kebaikan. Tetapi ada beberapa oknum yang memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya. Oleh karena itu kita harus lebih berhati – hati lagi, apakah tindakan yang kita lakukan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku terkait di dunia maya. Setelah kita mengetahui bahwa terdapat banyak tipe – tipe kejahatan di dunia internet, maka kita harus lebih berhati – hati lagi dalam melakukan kegiatan di internet apakah bertentangan dengan aturan yang berlaku atau tidak. Oleh karena itu kami menyarankan Ø Membaca dan memahami UU. tentang ITE agar tidak melanggar aturan yang berlaku dan tidak terjerat hukum pidana.
MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI CYBER SOTAGE AND EXTORTION Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi DISUSUN OLEH RACHMAT SUTANTO 13170878 Program Studi Teknologi Komputer Fakultas Teknologi Informatika Universitas Bina Sarana Informatika 2019 BAB l PENDAHULUAN Latar Belakang Kebutuhan akan teknologi jaringan computer semakin meningkat selain sebagai media penyedia informasi,melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat perkembanganya. melalui internet apapun bisa di lakukan dengan menggunakan internet,segi positif dari internet ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bias dihindari,seiring dengan berkembangnya teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan melalui internet yang disebut dengan Cyber Crime. kasus kejahatan Cyber Crime juga terjadi di Indonesia separti kasus pencurian kartu kredit,hacking beberapa situs dan menyadap transmisi data milik orang cyber crime telah menjadi ancaman stabilitas sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang di lakukan dengan teknologi computer,khususnya jaringan internet. Dari masalah-masalah di atas maka kami ingin menguraikan tentang masalah Cyber Crime, khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion. Maksud Dan Tujuan Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif mencari bahan-bahan materi EPTIK. Menambah wawasan tentang Cyber Crime khususnya tentang Cyber Sabotage Dan Extortion. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatkanya untuk kegiatan yang positif. Untuk dipresentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS Memberikan informasi tentang cyber Crime kepada kami sendiri khususnya dan kepada pembaca pada umumnya. BAB II PEMBAHASAN Definisi cyber sabogate dan extortion Cyber Sabotage & Extortion merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data. Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. Contoh Kasus pada Cyber sabotage and extortion 1. Kasus Penyebaran Virus Worm Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik. Randex menyebar pada jaringan LAN Local Area Networks, dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya. Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC Internet Relay Chat, ungkap penjelasan dari F-Secure. 2. Kasus Logic Bomb Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika. Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun. Undang-undang tantang cyber sabotage dan extortion Cyber Sabotage Untuk perusakan atau penghancuran terrhadap suatu sistem atau pun data dari komputer. Dasar hukum nya diaturdalam pasal 33 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49 yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah. Cyber Extortion Pasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memilikimuatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”. Penanggulan cyber sabotage dan extortion Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut. Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage. Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut. Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage. BAB lll PENUTUP Kesimpulan Berdasarkan data yang telah dibahas dalam makalah ini, maka dapat kami simpulkan,bahwa kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan satunya Cyber crime merupakan kejahatan yang timbul dari dampak negative perkembangan aplikasi yang dipakai tidak hanya komputer melainkan juga teknologi , sehingga yang melakukan kejahatan ini perlu proses belajar, motif melakukan kejahatan ini disamping karena uang juga iseng. Kejahatan ini juga bisa timbul dikarenakan ketidakmampuan hukum termasuk aparat dalam menjangkaunya. Kejahatan ini bersifat maya dimana si pelaku tidak tampak secara fisik. Saran Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah Perlunya membuat regulasi yang berkaitan dengan cyber law pada umumnya dan cyber crime pada khususnya. Kejahatan ini merupakan global crime makan perlu mempertimbangkan draft internasional yang berkaitan dengan cybercrime. Melakukan perjanjian ekstradisi dengan Negara lain. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hokum pembuktiannya. Perlunya aturan khusus mengenai cyber crime.
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputercomputer network system pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized. Sabotage dan Extortion Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism. Kasus HOT NEWS Espionage Terjadinya perubahan dalam website KPU Pada tanggal 17 April 2004, Dani Hermansyah melakukan deface dengan mengubah nama-nama partai yang ada dengan nama-nama buah dalam Hal ini mengakibatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu menjadi berkurang. Dengan berubahnya nama partai di dalam website, maka bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah. Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasiwebsite. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrimesebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dariwebsite. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenishacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik against property dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah against government. Sabotage dan Extortion Beberapa waktu terakhir, banyak bermunculan tentang Antivirus Palsu yang bisa berbahaya jika terinstal di komputer. Penyebaran virus saat ini sudah mengalami banyak perubahan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya terutama dari metode penyebaran yang saat ini sudah tidak hanya memanfaatkan piranti removable media seperti USB Flash atau HDD eksternal. Antivirus palsu adalah malware yang menyamarkan dirinya sebagai program keamanan seperti antivirus. Antivirus palsu dirancang untuk menakut-nakuti user dengan menampilkan peringatan palsu yang menginformasikan bahwa komputer terinfeksi program berbahaya, biasanya sering terjadi ketika sedang menggunakan komputer atau sedang browsing lalu muncul iklan pop up tentang software antivirus yang menyatakan bahwa komputer anda telah terinfeksi virus dan kemudian anda diperintahkan untuk men-download software tertentu. Penyebaran antivirus palsu ini dilakukan dengan sengaja dan secara otomatis apabila seorang user yang tanpa sengaja men-download sebuah program yang apabila program tersebut kemudian dijalankan antivirus palsu akan langsung aktif di komputernya, sehingga menyebabkan program komputer tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Antivirus palsu biasanya bersifat trial sehingga untuk mendapatkan versi Full, user harus melakukan registrasi dengan mengirimkan sejumlah uang ke alamat yang sudah ditentukan. Kejahatan seperti ini termasuk ke dalam jenis kejahatan Cyber Sabotage and Extortion yaitu dimana kejahatan dengan melakukan atau membuat gangguan, perusakan, penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya. UU ITE Espionage UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan ”tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik“. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain” Dan untuk ketentuan pidananya ada pada Pasal 46 Ayat 2 “ Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tujuh tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus juta rupiah”. Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 1 atau ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak delapan ratus juta rupiah. UU yang mengatur tentang cyber sabotage adalah sebagai berikut….. Dalam Pasal 33 yang menentukan Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya. Cyber Sabotage Dalam hal sanksi pidana terhadap Pasal 33 ditentukan oleh Pasal 49yang menetukan Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 33, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp sepuluh miliar rupiah. Cyber Extortion Pasal 27 ayat 4 “Pasal Pemerasan atau Pengancaman” “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Setiap mahasiswa wajib membuat makalah pada pertemuan ini, berikut ketentuan dalam pembuatan makalah dalam bentuk PDF dengan tema Cyber Espionage / Cyber Sabotage and ExtortionBuatlah sebuah makalah tema tentang Cyber Espionage Cyber Sabotage and Extortion. Mahasiswa bebas dalam memilih diantara dua tema tersebut. Boleh dikerjalan individu maupun kelompok maksimal 5 orang, dapat dibuat dalam bentukBlog atau WebPaper / makalah dalam format pdfSusunan Makalah sebagai berikut Bab I Pendahuluan Berisi penjelasan terkait latar belakang masalah dari kejahatan komputer yang diangkatBab II Landasan Teori Teori Cybercrime dan Cyberlaw yang sesuai dengan kejahatan yang diangkatBab III Pembahasan /Analisa Kasus Motif, penyebab dan penanggulangannyaBab IV Penutup Cantumkan link tugas dair blog atau website pada cover makalah PDFMeskipun dikerjakan secara kelompok, Setiap mahasiswa diwajibkan mengirimkan tugas melalui website elearning. Bagi yang tidak mengirimkan tugas tersebut, otomatis tidak mendapatkan nilai Penilaian Mahasiswa mampu menganalisa serta menyebutkan, melengkapi, dan mengevaluasi dari hasil tulisan makalah dengan teman yang dibahas nilai 50 %Akurat serta tepat dalam mengidentifikasi setiap problem nilai 25 %Upload Blog atau Web nilai 25 %Demikian tugas makalah Cyber Espionage / Cyber Sabotage and Extortionini dibuat, semoga dapat memberikan manfaat bagi penulis makalah dan pembaca, terima kasih.
cyber sabotage and extortion adalah