minna padi gagal bayar
PADI MINNA PADI INVESTAMA SEKURITAS Tbk: Rapat Umum Pemegang Saham: 10. AKRA: AKR CORPORINDO Tbk: Dividen Tunai: 11. EAST: EASTPARC HOTEL Tbk: Dividen Tunai: 12. XCID: DIRE CIPTADANA PROPERTI RITEL INDONESIA: Dividen Tunai: 13. SMMA01ACN2: OBLIGASI BERKELANJUTAN I SINAR MAS MULTIARTHA TAHA: Pembayaran Bunga: 14. SMMA01BCN2: OBLIGASI
DaftarReksadana Gagal Bayar. Kasus gagal bayar reksadana semestinya tak terjadi bila sesuai aturan. Halo menateman semuanya,barusan ada burung merpati yang
MinnaPadi Hampir Suntik Dana ke Muamalat, Semuanya Gagal Karena Ini. AKURAT.CO, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kamis, 30 Juni 2022
11June 2021 16:10 SHARE Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 lalu. Pasalnya hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
EditorAprillia Ika. JAKARTA, PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) gagal mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Berakhirnya perjanjian jual beli bersyarat atau conditional share subscription agreement (CSSA) menjadi alasan keduanya gagal bersatu. Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.
Site De Rencontre En Suisse Totalement Gratuit. Ilustrasi investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanKasus pembubaran 6 reksa dana milik PT Minna Padi Aset Managemen MPAM yang membuat nasabah kehilangan dana sekitar Rp 6,6 triliun, masih terus para nasabah menunggu itikad baik dari MPAM untuk mengembalikan dana mereka, sesuai janji awal saat memasarkan produk reksa kumparan merangkum fakta-fakta soal kasus Minna Padi yang sebabkan dana nasabah mandeg senilai Rp 6,6 imbal hasil tetap, Minna Padi Langgar Aturan InvestasiMinna Padi melanggar ketentuan investasi dalam menawarkan produk reksa dana. Mereka mengiming-imingi imbal hasil pasti fixed return dengan angka 11 persen untuk waktu 6-12 imbal hasil dijanjikan bisa lebih tinggi. Kalaupun kurang dari 11 persen karena fluktuasi harga, maka MPAM menjamin sisa imbal hasil untuk menggenapi angka 11 persen akan ditransfer ke rekening pribadi si dalam investasi tidak ada imbal hasil atau bunga pasti. Semua berfluktuasi mengikuti harga pasar. Penempatan investasi di enam jenis reksa dana Minna Padi yang dibubarkan OJK ini minimum Rp 500 juta hingga Rp 1 produk reksa dana dibubarkan OJKEnam reksa dana milik MPAM tersebut kemudian dibubarkan OJK melalui surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham dana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/ itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksa dana saham dan sisanya adalah reksa dana itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksa dana, menambah portofolio reksa dana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 Tuntut Dananya KembaliSalah satu nasabah MPAM, Yunnie Tan, perempuan berusia 65 tahun, menuntut dananya dikembalikan. Sejak 2014, ia telah berinvestasi ratusan juta rupiah di reksa dana milik kumparan, Yunnie bercerita bahwa reksa dana Minna Padi yang dia punya tak bisa dicairkan sejak November 2019. Setelah mencari tahu, dia kaget bukan kepalang, ternyata produk investasinya sudah dibubarkan OJK, namun tidak ada informasi apa pun dari pihak manajemen."Memang selama beberapa tahun masuk dana pokok dan bunganya. Saya masuk dari tahun 2014. Selama itu selalu bener setiap 6 bulan kembali 100 persen, modalnya balik, ditambah bunga 11 persen. Nah, investasi terakhir November 2019 jatuh tempo, kok enggak dibayar, baru dibilang sama teman-teman, dilikuidasi, bingung saya," investasi Minna Padi. Foto Fitra Andrianto/kumparanYunnie tak tinggal diam. Ia bersurat kepada OJK, dua kali. Namun, responsnya tak memuaskan. Dalam surat elektronik yang dikirimkan tersebut, Yunnie telah menuliskan secara rinci kronologi perjalanan investasinya selama lima tahun di Minna itu juga menjelaskan salah satu alasan yang membuat Yunnie akhirnya yakin berinvestasi pada perusahaan tersebut. Alasan itu tidak lain karena Minna Padi mengklaim aktivitas mereka berada di bawah pengawasan OJK. OJK Buka Suara Soal Kasus Minna PadiOJK akhirnya buka suara terkait kasus pembubaran 6 reksa dana milik MPAM tersebut. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksa dana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap. Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM.“Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 Reksa Dana,” ungkap Sekar kepada kumparan, Senin 8/6. Sekar menyatakan otoritas dengan tegas meminta MI untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
Foto Nasabah Minna Padi Aset Manajemen MPAM, Jumat 11 Juni 2021/Monica Wareza/CNBC Indonesia Jakarta, CNBC Indonesia - Investor PT Minna Padi Asset Manajemen MPAM meminta Otoritas Jasa Keuangan OJK untuk menyelesaikan masalah pengembalian dana investasi setelah enam reksa dana milik MPAM dibubarkan jelang akhir 2019 hingga saat ini masih belum ada penyelesaian antara kedua belah investor MPAM Jackson mengharapkan masalah tersebut bisa tuntas dan pengembalian dana investasi dilakukan meski saat ini sudah jauh dari waktu yang sesuai dengan ketentuan dan janji dari perusahaan. "Kita dari teman-teman nasabah Minna Padi berharap, pertama, OJK sebagai regulator, pengawas maupun perlindungan konsumen menuntaskan masalah Minna Padi ini supaya tidak berhenti pada suspend maupun pembubaran," kata Jackson dalam konferensi pers yang digelar oleh nasabah MPAM, di Hotel Borobudur, Jumat 11/6/2021.Lebih lanjut, investor lainnya, Catherin Sujanti mengungkapkan para investor ini telah menerima pembayaran sebesar 20% dari NAV net asset value pembubaran keenam reksa dana tersebut per 25 November tersebut dibayarkan pada 11 Maret 2020 dengan nilai pembayaran yang berbeda per dengan berjalannya waktu, mediasi kembali dilakukan difasilitasi dengan OJK bersama dengan pihak pertemuan tersebut MPAM memberikan penawaran sebesar belasan persen dari sisa dana yang belum diberikan, dan langsung meminta persetujuan nasabah saat itu juga."Terus dengan berjalannya waktu, kita kan juga ada ke OJK meeting dengan Minna Padi. Nah jadi ada penawaran bahwa dia meminta nasabah itu menandatangani surat bahwa akan dibayarkan lagi sekitar belasan persen gitu tapi setelah itu selesai, nasabah tidak berhak menuntut lagi," jelas Catherin di kesempatan yang penawaran tersebut ditolak oleh para investor dan menuntut pengembalian dana tersebut secara penuh seperti janji yang disampaikan MPAM reksa dana tersebut oleh OJK disebabkan karena produk tersebut tidak sesuai dengan ketentuan OJK, sebab memberikan nilai imbal hasil yang pasti fixed rate.Jackson menegaskan bahwa nasabah memutuskan untuk menginvestasikan dananya dalam produk reksa dana tersebut lantaran disebutkan bahwa Minna Padi telah diawasi oleh OJK sehingga dinilai lebih kesempatan yang sama, mantan Direktur Utama Bursa Efek Jakarta kini Bursa Efek Indonesia/BEI, Hasan Zein Mahmud mengimbau investor untuk memiliki edukasi yang cukup sebelum masuk dan berinvestasi di pasar modal."Saya ingin mengatakan bahwa di dalam hukum sebenarnya tidak ada istilah tidak kenal aturan.""Hukum itu beranggapan bahwa anda kenal aturan. Kalau anda tidak kenal tidak, ketika reksadana yang tidak boleh menjanjikan fixed return di dalam format deposito yang menjanjikan itu salah. Anda tidak tahu, oke. Saya tidak tahu apakah Anda tahu atau tidak tahu," jelas dia juga memberikan imbauan kepada manajemen MPAM untuk muncul ke publik dan menyelesaikan permasalahan tersebut."Imbauan untuk Minna Padi, kalau Anda punya etika tampillah selesaikan," tegasnya."Anda tidak dapat membeli kehormatan, anda harus mendapatkan dengan perilaku Anda. Kalau mereka punya aturan, etika, datanglah. Gagal bayar itu merupakan hal yang biasa dalam bisnis. Setiap hari ada perusahaan yang gagal bayar, tapi gagal karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa dalam kaca mata saya," kata dia."Jadi tampil lah, duduk selesaikan, kalau perlu korbankan seluruh kekayaan pribadi. Di luar [negeri] sebuah perusahaan bangkrut, pemiliknya bangkrut. Di Indonesia perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu etika bisnisnya sama sekali tidak ada. Tolong lah bantu penyelesaian. Saya kira kalau kita terbuka insyaallah bisa diselesaikan," Maret 2021, CNBC Indonesia juga memberitakan bahwa perwakilan nasabah MPAM menyampaikan kekecewaannya terkait dengan likuidasi atas enam produk reksa dana perseroan yang belum dibayarkan kewajiban yang dibayarkan sebesar Rp 6 triliun, MPAM baru membayar sebesar Rp 1,6 triliun, sehingga nasabah berpotensi mengalami kerugian lebih dari Rp 4 Dokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetDokumen Pembayaran Nasabah Minna Padi AsetSementara itu, nilai aktiva bersih NAB pembubaran reksa dana yang tersisa masih sebesar Rp 2,9 triliun."Kerugian nasabah yang belum kembali itu minimal Rp 4 triliun lebih," kata perwakilan nasabah kepada CNBC Indonesia, saat itu Selasa 2/3/2021.Seperti diketahui, OJK telah membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM. Sebanyak 6 reksa dana tersebut ialah, Amanah Saham Syariah, Hastinaputra Saham, Pringgodani Saham, Pasopati Saham, Properti Plus Saham dan Keraton rinci, perkiraan kekurangan pembayaran sesuai dengan NAV net asset value pembubaran dengan asumsi jumlah unit mengikuti tanggal 30 November/ belum ada penjualan apapun dari tanggal 25 November 2019 - 30 November 2019 adalah total dari 6 produk itu Rp 2,9 terdiri dari Amanah Saham Syariah Rp 128,55 miliar, Hastinapura Saham Rp 545,35 miliar, Pringgondani Saham Rp 1,21 triliun, Pasopati Saham Rp 690,17 miliar, Property Plus Saham Rp 141,37 miliar, Keraton II Rp 187,17 miliar, sehingga total Rp 2,91 surat MPAM kepada nasabah pada 30 September yang diperoleh CNBC Indonesia dan ditandatangani Direktur MPAM, Budi Wihartanto, memang disebutkan tanggal efektif pembubaran dan likuidasi atas reksa dana Amanah Saham Syariah pada Rabu, 30 September 2020."MPAM telah melakukan pelunasan sebagian kepada pemegang Unit Penyertaan PUP dengan membagikan dana cash hasil penjualan portofolio efek reksa dana Amanah Saham Syariah secara proporsional pada 11 Maret 2020," kata Budi, dalam Minna Padi memang meminta persetujuan regulator untuk menjalankan lelang terbuka sebagai solusi untuk menyelesaikan pembubaran likuidasi atas 6 reksa dana yang dikelola MPAM."Kami tengah meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk," kata Budi, saat itu, Selasa 23/6/2020. [GambasVideo CNBC] Artikel Selanjutnya Likuiditas, Tantangan MI Kembangkan Produk Reksa Dana Indeks tas/tas
Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna PadiJakarta ANTARA - Nasabah korban Minna Padi Aset Manajemen MPAM terus meminta Dewan Perwakilan Rakyat DPR untuk ikut mengawal proses pencairan dana yang tidak kunjung dilakukan perusahaan manajer investasi tersebut. "Nasabah sangat mengharapkan agar wakil rakyat di Komisi XI dapat mendesak dan mengharuskan OJK untuk menghentikan arogansi Minna Padi," kata salah satu nasabah korban Minna Padi, Neneng, dalam pernyataan di Jakarta, Jumat. Neneng mengatakan tindakan Minna Padi bertindak sewenang-wenang karena masih mengabaikan anjuran dari Otoritas Jasa Keuangan OJK dan belum melaksanakan kewajiban pembayaran kepada nasabah. Puncaknya adalah ketika pihak Minna Padi tidak hadir dalam rapat Panitia Kerja Komisi XI dengan pimpinan OJK, Badan Perwakilan Anggota Bumiputera, dan sejumlah perusahaan asuransi untuk menyelesaikan proses gagal bayar kepada nasabah. Rapat pada Rabu 16/9/2020 tersebut seharusnya membahas pengawasan industri jasa keuangan yang dinilai longgar, sehingga menyebabkan kerugian kepada nasabah Bumiputera, Pan Pacific, Minna Padi, Kresna Life dan Wanaartha. Menurut Neneng, kondisi ini terjadi karena tidak tegasnya pengawasan dari otoritas terkait terhadap kasus pelanggaran hukum, terutama di sektor jasa keuangan non bank. "Tindakan mereka sudah sesuka hati dalam melaksanakan UU, hukum dan peraturan OJK yang berlaku sehingga merugikan konsumen. Nasabah menuntut agar hukum dan keadilan dapat ditegakkan," katanya. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengungkapkan keprihatinan terhadap banyaknya kasus gagal bayar kepada nasabah yang menambah deretan kasus investasi dan asuransi bermasalah. "Ini apa yang salah dengan situasi kita, dengan pasar keuangan kita? Kenapa situasi kok memburuk, apa karena terseret Jiwasraya atau karena memang ada yang salah dengan pengawasan," katanya. Salah satu kasus terbaru adalah gagal bayar perusahaan manajer investasi PT Narada Aset Manajemen yang diperkirakan mencapai Rp9 triliun dan merugikan sekitar nasabah. Kasus gagal bayar itu menambah panjang daftar investasi dan asuransi bermasalah setelah pengaduan dari nasabah Minna Padi dengan jumlah nasabah sekitar orang dengan total aset mencapai Rp7 triliun. Selain itu, lanjut dia, juga ada kasus gagal bayar Asuransi Jiwa Kresna Life diperkirakan mencapai Rp6 triliun, Asuransi Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Terkait pengawasan dari OJK yang dinilai bermasalah atas munculnya kasus-kasus tersebut, Fathan mengatakan regulator telah mengalami ambiguitas yakni antara menjaga situasi kondusif dan penindakan yang tegas. Namun, ia meminta agar ada keseimbangan pengawasan yang dirumuskan secara tepat sehingga begitu OJK melakukan penindakan tidak berdampak lebih dalam terhadap situasi pasar yang kondusif. "Keseimbangan itu saya katakan kepada OJK harus dirumuskan secara tepat, karena begitu anda tidak tegas, maka kejadiannya seperti ini, industri asuransi, industri investasi gagal total," ujarnya. Baca juga Nasabah minta OJK tindak tegas Minna Padi sesuai aturan Baca juga Nasabah Minna Padi minta OJK bantu percepat pembagian saham likuidasi Baca juga Nasabah Minna Padi tunggu kelanjutan pencairan dana investasiPewarta SatyagrahaEditor Kelik Dewanto COPYRIGHT © ANTARA 2020
Jakarta, - Waktu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga kini pengembalian dana tabungan nasabah korban PT Minna Padi Aset Manajemen MPAM masih tidak jelas. Sebagaimana diketahui berdasarkan Perintah OJK kepada MPAM dengan nomor surat S-1422/ tertanggal 21 November 2019 untuk melakukan pembubaran terhadap enam reksa dana yang dikelola oleh MPAM. Pembubaran ini disebabkan karena OJK menemukan berbagai pelanggaran UU dan POJK yang dilakukan oleh MPAM termasuk pihak utama pengurus direksi dan dewan komisaris maupun oleh pihak utama pengendali yaitu pemegang saham pengendali. Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh pihak MPAM meliputi mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK Lembaga Jasa Keuangan untuk menyembunyikan dan/atau mengaburkan pelanggaran dari suatu ketentuan atau kondisi keuangan dan/atau transaksi yang sebenarnya; dan mempengaruhi dan/atau menyuruh pihak utama pengurus, pihak utama pejabat, dan/atau pegawai LJK untuk melakukan perbuatan yang melanggar prinsip kehati-hatian di sektor jasa keuangan dan/atau prinsip pengelolaan LJK yang baik. Sejumlah investor MPAM kembali menuntut kembali menuntut pertanggungjawaban MPAM atas dana mereka di beberapa produk investasi MPAM setelah OJK membubarkan enam reksa dana Minna Padi dengan dana kelolaan Rp 6 triliun milik nasabah MPAM, Rp4,8 triliun dari reksa dana dan sisanya dari repo saham, pada 2019 lalu. Jumlah investor yang terlibat dari enam reksa dana Minna Padi ini jumlahnya mencapai orang. Dan setelah berjalan hampir dua tahun, nasib dana investor belum jelas juga. Hal tersebut diungkapkan pada jumpa pers investor Minna Padi yang mengikutsertakan mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Hasan Zein Mahmud dan Dosen Hukum FHUI Dr. Arman Nefi, SH, di Jakarta, Jumat 11/6/2021. Berikut adalah tuntutan nasabah korban MPAM 1. MPAM wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat kesalahannya, dengan berdasarkan pada Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang pasar modal dan POJK Nomor 1/ tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. 2. Dewan Komisaris wajib bertanggung jawab secara pribadi karena kelalaian dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap MPAM sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 3. Direksi bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Manajer Investasi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya, sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK Nomor 10 / tentang Penerapan Tata Kelola Manajemen Investasi. 4. MPAM wajib melakukan pembayaran kepada pemegang unit penyertaan nasabah korban MPAM dimulai dengan menggunakan nilai aktiva bersih pembubaran pada tanggal 25 November 2019 sebagai dasar perhitungan sebagaimana yang tercantum dalam POJK No. 23 / tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. "Nasabah Korban MPAM berharap OJK bertindak tegas dengan memerintahkan MPAM untuk tunduk dan patuh pada ketentuan perundang-undangan dan segera membayar apa yang menjadi hak nasabah korban MPAM. Selain itu, nasabah juga berharap OJK benar-benar bertindak tegas sebagai regulator, monitoring dan menjalankan fungsi perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan Pidato Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Januari 2021. Nasabah korban MPAM juga memohon bantuan dari Yang Mulia Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR-RI untuk mengawal kasus ini hingga selesai, dan memohon juga kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui lembaga penegakan hukum di bawahnya agar dapat turun tangan dan melindungi seluruh nasabah korban lembaga jasa keuangan yang merugikan kepentingan rakyat banyak". Sumber Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Home Bursa Finansial Jum'at, 11 Juni 2021 - 1604 WIBloading... Perwakilan nasabah Minna Padi. Foto/SINDOnews/Michelle Natalia A A A JAKARTA - Perwakilan dari 4 ribu lebih nasabah PT Minna Padi Asset Management MPAM mengeluhkan reksa dananya yang dilikuidasi atas 6 produk reksa dana yang belum dibayarkan sepenuhnya. Pasalnya, MPAM baru membayar 20%, atau sekitar Rp1,6 triliun dari kewajiban total sebanyak Rp6 triliun. Mantan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia BEI periode 1991-1996, Hasan Zein Mahmud turut angkat suara dalam kasus ini. "Saya merasa punya andil dalam pengembangan pasar modal Indonesia. Saya tidak rela pasar modal yang sudah dibangun menjadi ajang judi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat11/6/2021.Dia menghimbau agar para nasabah dan pihak MPAM segera menyelesaikan masalah. "Jangan atasi pelanggaran dengan pelanggaran hukum juga. Kenalilah medan sebelum anda masuk ke medan. Untuk para investor pun, jangan berharap cepat kaya sehingga mudah teriming-imingi," tegasnya. Baca Juga Dalam hukum, dia mengingatkan tidak ada istilah tidak kenal aturan. Ketika reksadana sendiri tidak boleh menjanjikan fixed return, dalam anggapan hukum, investor yang memilih produk ini sudah dianggap paham. "Kita cari keuntungan dengan cara yang betul. Gagal bayar itu sesuatu yang sangat biasa dalam bisnis. Tapi gagal bayar karena pelanggaran itu sesuatu yang luar biasa," kecamnya. Dia menyayangkan situasi yang ada di Indonesia, di mana ketika perusahaan bangkrut, pemiliknya makin kaya. Itu menandakan etika bisnisnya tidak ada. Hasan pun menyampaikan himbauan kepada Otoritas Jasa Keuangan OJK. "Saya sudah ada di pasar modal di hari-hari pertama. OJK institusi yang kewenangannya paling besar, membina, mengawasi, melindungi. Ini ada kasus seperti ini, seakan punya meriam tapi justru tidak digunakan," mengumpamakan, ketika hukum itu tidak tegak, hukum itu seakan ditulis dalam air. Memang, sambung Hasan, kewenangan OJK secara administratif sudah dilakukan melalui surat suspend. "Tapi kalau perkara perdata, OJK bisa menjadi hakim. Perlindungan di dunia ini bukan masuk penjara, tapi, keadilan itu kalau orang yang salah dihukum, korban dilindungi," tandasnya. ojk otoritas jasa keuangan ojk bursa efek indonesia bei nasabah pt minna padi asset management mpam Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 7 jam yang lalu 7 jam yang lalu 8 jam yang lalu 9 jam yang lalu 9 jam yang lalu 10 jam yang lalu
minna padi gagal bayar